Eptik Pertemuan 12
“CYBER ESPIONAGE”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah EPTIK
DISUSUN OLEH :
Wely Kris Danu (12174078)
Tri Ade Prayoga (12173737)
Margareta (12173778)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
Etika Profesi dan Profesi. Tujuan pembuatan makalah ini untuk
memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UBSI. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata
penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Pontianak, 27 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
3.1 Pengertian Cyber Espionage
3.2 Faktor Pendorong pelaku Cyber Espionage
3.3 Metode Mengatasi Cyber Espionage
3.4 Cara Mencegah Cyber Ospionage
3.5 Mengamankan Sistem dengan cara :
BAB I
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia
Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan
dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia
termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajar hacking dan cracking dari seseorang
yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber
Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :
- Mengetahui undang –
undang cyber espionage
- Mengetahui kejahatan apa
saja yang ada di dunia maya (internet)
- Mempelajari hal yang
tidak boleh diterapkan
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang
diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
a. Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
- Sifat kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
- Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
3.1 Pengertian Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan
atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi,
sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan,
kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau
militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi
melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online
dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh
atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional
terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.
Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan
akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari
masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhanuntuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber
mata-mata melibatkan analisis aktivitas
publik di situs jejaring sosial seperti dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage,
biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat
tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung
pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang
terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana
cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize.
3.2 Faktor Pendorong pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai
berikut :
- Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan.
- Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
- Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong
rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan
eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3 Metode Mengatasi Cyber Espionage
cara untuk
melindungi dari cyber espionage :
- Bermitra dengan pakar
keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap
ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di
seluruh basis klien mereka.
- Tahu mana aset perlu
dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
- Tahu mana kerentanan Anda
berbohong.
- Perbaiki atau mengurangi
kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
- Memahami lawan berkembang
taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda
untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda
seperti yang diperlukan.
- Bersiaplah untuk mencegah
serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
- Sementara pencegahan
lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
- Memiliki rencana jatuh
kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang
cyber.
- Pastikan pemasok
infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat
untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
- Infrastruktur TI penting
Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi
memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber
muncul.
3.4 Cara Mencegah Cyber Ospionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
- Perlu adanya cyber law,
yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya sosialisasi yang
lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
- Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
- Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya
di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya
ketelitian pengguna.
3.5 Mengamankan Sistem dengan cara :
a) Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
b) Memasang Firewall
c) Menggunakan Kriptografi
d) Secure Socket Layer (SSL)
e) Penanggulangan Global
f) Perlunya Cyberlaw
g) Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Perkembangan teknologi informasi (TI)
dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya
tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak
negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang
salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan
memata-matai.
Mengingat begitu pesatnya
perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas
teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas
baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas,
demi tegaknya keadilan di negri ini.
Dengan di tegakannya cyberlaw atau
pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
http://management4d.blogspot.com/
http://teknoinformatikabsi.blogspot.com/2015/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html


Comments
Post a Comment