Eptik Pertemuan 10
“ILEGAL CONTENTS”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah EPTIK
DISUSUN OLEH :
Wely Kris Danu (12174078)
Tri Ade Prayoga (12173737)
Margareta (12173778)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai
bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa
sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata
penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Pontianak, 13 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
3.1 Pengertian Illegal Content
3.2 Contoh Kasus
Illegal Content
3.1 Pelaku dan Peristiwa dalam kasus
Illegal Content
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
a)
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada
khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi
dan informasi.
b)
Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c)
Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang
dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d)
Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa
mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika
Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang
Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan
tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis
cybercrime dalam lingkup Illegal Content di indonesia, dan
penanggulannya serta penegakan hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi
di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a)
Pencurian dan Penggunaan account internet
milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password”
saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b)
Membajak situs Web Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a)
Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b)
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c)
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya
adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan
tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal
Content
Menuurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat
merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus
belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang
tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,
para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat
berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan
faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video,
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar
foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di
internet.
3.2 Contoh
Kasus Illegal Content
Contoh Kasus
Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan
berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet.
Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui
pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.1 Pelaku dan
Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a)
Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi.
b)
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu
dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai
berikut:
a)
Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content
b)
Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
c)
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
a)
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain
untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b)
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem
yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c)
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut
d)
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
e)
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime
f)
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
g)
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam
yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery,
Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan
jaringan computer secara nasional secara internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR
PUSAKA
http://aca321.blogspot.com/2018/04/makalah-cybercrime-ilegal-content.html
http://kelompok3-6c-eptik.blogspot.com/2016/05/



Comments
Post a Comment