Eptik Pertemuan 11
“Data Forgery”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah EPTIK
DISUSUN OLEH :
Wely Kris Danu (12174078)
Tri Ade Prayoga (12173737)
Margareta (12173778)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
Etika Profesi dan Profesi (Data Forgery). Tujuan pembuatan makalah
ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UBSI. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata
penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Pontianak, 20 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
2.2 Faktor Penyebab
Terjadinya Data Forgery
3.2 Penanggulangan Data
Forgery
3.3 Hukum
Tentang Data Forgery
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring dengan
perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman
dahulu ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada
sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data
atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi
ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Dengan percepatan
teknologi yang semakin lama semakin dahsyat, menjadikan
sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat
mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua
manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama internet,
terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi
informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga
tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik itu mencuri data
maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi .
1.2 Maksud
dan Tujuan
Adapun
maksud dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2.
Menganalisa
faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery
3.
Menjelaskan
dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
4.
Mengevaluasi
bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
pada semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.3 Metode
Penelitian
Adapun Metode
penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan
metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4 Ruang
Lingkup
Ruang lingkup penulisan
makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik
pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak
yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum
yang ada .
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Data
Forgery
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet
2.2 Faktor
Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah
sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a)
Kemajuan
Teknologi Informasi
Karena teknologi
sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para
pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b)
Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber
daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan
sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c)
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh
Kasus Data Forgery
Data
forgery Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a. Pemaparan Kasus
Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan
secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di
smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula,
bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m
pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat
adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran
Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page
palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram tersebut
kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar)
mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk
mengunduhnya.
b. Modus Pelaku
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda
mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware
jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.2 Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri dari umum
dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari
subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan
data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
3.3 Hukum
Tentang Data Forgery
Pasal
30
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain
dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Pasal
46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal
51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat
berbahaya
2. Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan
informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun
instansi swasta,
3. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh
terhadap keamanan Negara.
4.1 Saran
Pada saat kita
menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati
lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social
media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara
berkala.
DAFTAR PUSTAKA
https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/13/faktor-faktor-yang-mendorong-kejahatan-data-forgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.co.id/2013/05/makalah-data-forgery.html
http://kelompokeptik18.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-data-forgery.html
https://kholiqmaulana.weebly.com/data-forgery



Comments
Post a Comment