EPTIK Pertemuan 9
“UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah EPTIK
DISUSUN OLEH :
Wely Kris Danu (12174078)
Tri Ade Prayoga (12173737)
Margareta (12173778)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai
tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah
ini berisikan tentang Unauthorized Access To Computer System And
Service. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun
semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu
oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan
karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan
ilmu EPTIK.
Pontianak, 03 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
2.2 Sejarah Unauthorized Access
to Computer System and Service
2.3 Definisi Unauthorized Access
to Computer System and Service
2.4 Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
2.5 Hukum Tentang Unauthorized
Access To Computer Sistem and Service
3.2 Kronologi Peretasan Situs KPU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apa pun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah tren
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan Unauthorized Access to Computer
System and Service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized Access Computer System and Service telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.
Mahasiswa untuk
lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3.
Menambah wawasan
tentang Unauthorized Access to Computer System and Service.
4.
Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Memberikan
informasi tentang Unauthorized Access to Computer System and
Service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca
pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cyber
Crime
Cyber crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyber space), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara
teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi
online crime, dan cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan
dengan jaringan informasi publik (internet).\
Cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and
The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cyber crime dalam arti luas disebut computer related
crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer
atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
1.
Pencurian dan
Penggunaan akun internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun
cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di
Bandung.
2.
Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2 Sejarah Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access: Ketika masalah Timor Timur sedang
hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk
ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput
dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini beberapa waktu lamanya
2.3 Definisi Unauthorized
Access to Computer System and Service
Unauthorized access to
computer system and service merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pendapat mengasumsikan unauthorized access to computer
system and service dengan computer the U.S department of
justice memberikan pengertian computer unauthorized
access to computer system and service sebagai pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan organization of European community
development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data“ adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek
–aspek pidana dibidang komputer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
untuk membuka atau mengakses suatu sistem seseorang tanpa sepengetahuan pemilik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.4 Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Ada beberapa hal yang
menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)
diantaranya:
1.
Akses internet yang
tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna
komputer.
3.
Mudah dilakukan dan
sulit untuk melacaknya.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai
kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan
sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri
data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk
membobol suatu sistem.
2.5
Hukum
Tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dasar Hukum Cyber Crime
– UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal
406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kasus
Peretasan Situs KPU
Pada pemilu 2004 lalu, ada
sebuah kasus yang cukup menggegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi
penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh
seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu
namun data perolehan suara tidak diubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini
dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada
awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini
adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat
terkecoh karena pelaku membelokkan alamat internet atau internet protokol (IP
Address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus
tersangka ini setelah bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi
Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi
internet (ISP/Internet Service Provider).
3.2 Kronologi
Peretasan Situs KPU
Xnuxer, nama panggilan Dani
Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber
Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada
tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17.20 di tempat kerjanya di kantor PT.
Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Jumat 16 April, Xnuxer
mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site
scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan
level low (situs KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya
di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh
sistem situs KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.
Sabtu 17 April 2004 pukul
03.12, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan
cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134,
serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23 sampai
pukul 11.34. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meretas yakni melalui teknik
spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117,
kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum masuk ke IP
tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai
politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah
menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai
Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol,
Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.
Dani juga sempat menyesatkan
pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di
Jl. Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di
Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah
pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.
Pelacakan untuk menangkap
Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja,
hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah
sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk
ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu,
ada 164.000 baris data tamu.
Dari penelusuran ini,
terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada
tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga
mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”.
Kesulitan pertama langsung
terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat
seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol)
208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan
nickname-nickname tadi dari berbagai cara.
Secara tidak sengaja tim
perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika
sedang chating. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log
KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa
seseorang yang diajak chating dengan polisi untuk mencari informasi tentang
Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan
Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani
dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi,
keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di
kantornya di Jakarta.
3.3 Motif
Peretasan Situs KPU
Adapun modus dari tindakan
Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer System and
Service”.
Ketika Dani berhasil
ditangkap kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan teknologi
informasi (TI) PT. Danareksa itu mengaku bahwa motif ia melakukan pembobolan
situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI
KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan
sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus
hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1.
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini
merupakan global maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.



Comments
Post a Comment