Eptik Pertemuan 14
“OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY”
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
DISUSUN OLEH :
Wely Kris Danu (12174078)
Tri Ade Prayoga (12173737)
Margareta (12173778)
Program Studi
Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
Etika Profesi dan Profesi. Tujuan pembuatan makalah ini untuk
memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UBSI. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata
penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Pontianak, 10 Juli
2020
Penulis
DAFTAR ISI
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
3.1 Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
3.2.1 Kasus Pembajakan Software
3.2.2 Pengunduhan Musik Secara Ilegal
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat
dalam memperoleh informasi di internet. Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami
menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali
di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak-pihak yang
berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak
terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk
berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload
atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu
lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan
membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan
media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.
Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3.
Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4.
Menambah
wawasan tentang hak cipta internet
5.
Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang
positif
6.
Memberikan informasi tentang hak
cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca
pada umumnya.
1.3 Metode
Pengumpulan Data
Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi
pengimpulan data sebagai sumber kami membuat makalah ini. metode pengumpulan
data ini kami lakukan dengan cara membaca atau mempelajari dari buku-buku
tertentu dan melihat dari sumber lainnya seperti internet dan media-media yang
lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda
Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar
para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya
bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut
pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor
600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan
antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup
pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights –
TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”).
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World
Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak
Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari,
fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara
umum.
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada
kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap
dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam
isi surat permintaan harus bersertakan:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama
kali.
Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di
daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh
Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di
kantor Direktorat Jendral HAKI.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
·
Pengunduhan secara
ilegal.
·
Menggunakan karya orang lain.
·
Membuat situs-situs porno tanpa
seizin pihak-pihak tertentu.
·
Menghina, mencela atau merugikan
orang lain di dunia maya atau di social media.
·
Pembobolan Situs Resmi.
3.2 Permasalahan
3.2.1
Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17
orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap
lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan
annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah
amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel
atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan
semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection
oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti
pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk
di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis
intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs
Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang
ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan.
Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya
PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para
tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
3.2.2
Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di
internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh
MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak
yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif
pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri,
pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring
berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh
secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam
undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin
banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh
secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi
industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
Yang menyebabkan tejadinya
pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial
secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.
b. Faktor
pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara
gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu
membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c.
Faktor masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat.
d.
Faktor penegak hukum
Penguasaan atau
pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
3.2.3
Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di
lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah
deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs
web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat
sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu
pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di
ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di
ganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat
" I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U
There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita
sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di
akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang
terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah
Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi
informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan
dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di
dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3 Ketentuan
Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang
Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap
pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak
cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh
tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau
pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya
pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak
terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar
haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No.
19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara
mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang
mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat
satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di
samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp
100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat
besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu
ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara
lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk
itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak
cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya
maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu
Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya kita yang mempunyai
ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak
karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita
bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan
hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang
lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan
kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang
sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta
mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSAKA
id.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act
vivanews.com/news



Comments
Post a Comment